Begitupentingnya dokumen ini, untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci adalah harus mempunyai akta kelahiran. Dalam forum Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri ke-24 yang tayang pada Sabtu, (2/7/22) lalu, Hj. Babay Rositi, warga Serang, Banten bertanya tentang akta lahir ini. Bagikan SURAT EDARAN MENDAGRI. NO. NAMA PERATURAN. TENTANG. ACTION. 1. KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 471.13/1879/DUKCAPIL. PELAKSANAAN PROGRAM PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DAN PEMANFAATANNYA. Sehubungandengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota diminta Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah dan KTP AKTAKELAHIRAN Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. KementerianDalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu 7/9. Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. “Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Selama ini kewenangan Dukcapil hanya mencatat peristiwa kelahiran. Regulasi baru kemungkinan memberi wewenang tambahan. Oleh HAPPY RAYNA STEPHANY/AGUS SAHBANI Kementerian Dalam Negeri Kemendagri sedang menyiapkan beleid baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK yang memangkas wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Putusan MK mengembalikan urusan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, yang juga juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan Kementerian sedang menyusun sebuah surat edaran menteri untukmenindaklanjuti putusan MK. “Satu dua hari ke depan kami terbitkan,” ujarnya kepada hukumonline di gedung MK, Selasa 07/5. Sebelumnya, Kemendagri sudah pernah menerbitkan Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Donny—begitu ia biasa disapa—membenarkan Dukcapil perlu bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang tak tercatat satu tahun setelah kelahiran. Apalagi dalam praktik dikenal istilah anak yang sah dari perkawinan, anak luar kawin, anak hasil zina, dan anak temuan. Jika tak melakukan verifikasi dokumen dengan benar, Dukcapil bisa menghadapi masalah di kemudian hari. Karena itu perlu kehati-hatian. “Tentunya diperlukan prinsip kehati-hatian bagi seorang kepala dinas kependudukan begitu dia mau menetapkan kedudukan hukum bagi status anak. Ini kan harus melalui mekanisme pembuktian baik apakah dokumen, saksi, dan fakta lainnya,” jelas Donny. Ia menambahkan, butuh keyakinan yang memadai bagi seorang Kepala Dinas Dukcapil saat verifikasi dokumen-dokumen pendukung keabsahan anak. Selama ini, verifikasi itu dilakukan pengadilan termasuk memanggil saksi-saksi. Ke depan, pembuktikan dilakukan sendiri oleh Dukcapil. “Nanti kan ada implikasi hukum terkait dengan penetapan status dan kedudukan hukum seorang anak. ini betul butuh kehati-hatian dan butuh justifikasi dokumen yang sangat memadai untuk diuji kebenaran,” sambung Donny. Pertanyaannya, apakah Dukcapil punya wewenang melakukan tugas seperti yang selama ini dijalankan pengadilan. Hakim PN Jakarta Pusat, Bagus Irawan, mengatakan proses pengurusan akta akan rawan penyelundupan hukum. Jika timbul celah dalam proses pengalihan wewenang itu, orang yang beriktikad tidak baik bisa memanfaatkannya.

surat edaran mendagri tentang akta kelahiran