Berikutini merupakan persyaratan menebang pohon dilansir dari situs Surabaya Single Window: 1. Surat Permohonan penebangan pohon. 2. Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan. 3. Arahan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan. 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5. Gambar rencana pemindahan pohon pada sekitar persil. 6. PenebangPohon Wajib Peroleh Izin. 01/11/2008, 11:37 WIB. Bagikan: kini pemerintah telah mempermudah tata cara pengajuan izin penebangan. "Apabila prosedur tanam dan panen kayu dipersulit, lama-lama tidak ada lagi orang yang berminat menanam kayu di hutan," katanya. pengurusan izin bisa dilakukan di kantor pemerintah desa Sisapohon sonokeling yang telah ditebang (Foto: Adhar Muttaqin) Trenggalek - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin Itulahcontoh surat izin penebangan kayu dari desa yang dapat admin kumpulkan. Menebang Pohon Jati Tanpa Ijin 4 Orang Warga Diamankan Polisi. Hutan Tanaman Rakyat. Sekian yang admin bisa bantu mengenai contoh surat izin penebangan kayu dari desa. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2018. SurabayaSingle Window adalah sebuah aplikasi pelayanan publik yang dapat anda manfaatkan untuk mengurus perizinan di ruang lingkup Kota Surabaya berbasis Online. SSW. Surabaya Single Window Izin Penebangan / Pemindahan Pohon Vay Tiền Nhanh Ggads. – Sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian alam, terkadang kita harus melakukan penebangan pohon yang memang diperlukan. Namun, tentu saja penebangan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, dibutuhkan surat permohonan penebangan pohon yang diajukan pada persuratan. Bagi sebagian orang, pembuatan surat permohonan mungkin terlihat gampang. Namun, sebenarnya ada aturan-aturan yang harus diperhatikan agar surat permohonan tersebut diterima dengan baik oleh pihak yang berwenang. Berikut ini adalah panduan cara membuat surat permohonan penebangan pohon yang baik dan benar pada persuratan. Pada dasarnya, surat permohonan penebangan pohon merupakan surat yang ditujukan untuk pihak yang berwenang yakni Balai Taman Nasional, Dinas Kehutanan, atau pihak terkait lainnya. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat ini, antara lain adalah menyusun surat dengan format resmi, menyebutkan alasan penebangan yang jelas dan valid, serta menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, diharapkan surat permohonan penebangan pohon akan lebih mudah diproses dan diterima oleh pihak yang berwenang. Tips Menyusun Surat Permohonan Penebangan Pohon yang Baik dan Benar Sumber bing Dalam menyusun surat permohonan penebangan pohon, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat tersebut efektif dan efisien. Berikut ini adalah beberapa tips yang harus diperhatikan dalam menyusun surat permohonan penebangan pohon Susunlah surat dengan format resmi, lengkap dengan kop surat yang mencantumkan alamat, tanggal, nomor surat, dan sebagainya. Sebutkan alasan penebangan dengan jelas dan valid, serta mengapa penebangan tersebut harus dilakukan. Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat dari RT/RW, izin dari pemilik lahan, serta dokumen lain yang relevan. Dengan memperhatikan tips-tips tersebut, diharapkan surat permohonan penebangan pohon dapat disusun dengan baik dan benar. Hal ini tentunya akan mempermudah dan mempercepat proses persetujuan dari pihak yang berwenang. Sumber bing Setelah surat permohonan penebangan pohon selesai disusun, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan tersebut pada persuratan. Berikut ini adalah langkah-langkah cara mendaftar permohonan penebangan pohon pada persuratan Datang langsung ke kantor persuratan yang terkait dengan penebangan pohon yang akan dilakukan. Tanyakan kepada petugas persuratan mengenai prosedur dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar permohonan penebangan pohon. Isi formulir yang disediakan oleh petugas persuratan dengan lengkap dan benar. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung yang diperlukan ke petugas persuratan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan permohonan penebangan pohon akan terdaftar dengan baik pada persuratan. Selanjutnya, diharapkan pihak yang berwenang dapat dengan mudah memproses permohonan tersebut agar penebangan pohon yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Cara Mengajukan Banding Jika Permohonan Penebangan Pohon Ditolak Sumber bing Bila ternyata permohonan penebangan pohon yang diajukan pada persuratan ditolak, jangan putus asa. Masih ada cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan banding. Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengajukan banding jika permohonan penebangan pohon ditolak Mintalah salinan keputusan penolakan permohonan kepada petugas persuratan. Siapkan alasan yang jelas dan valid mengapa permohonan penebangan pohon harus disetujui. Susunlah surat banding dengan format yang baik dan benar, lengkap dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Kirim surat banding beserta dokumen pendukung tersebut ke alamat yang tertera pada keputusan penolakan permohonan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan surat banding yang diajukan dapat diproses dengan baik dan diterima oleh pihak yang berwenang. Namun, tetap perlu diingat bahwa keputusan akhir tetap berada pada pihak yang berwenang dan kita harus menghormati keputusan tersebut. Cara Menjaga Kelestarian Alam Selama Penebangan Pohon Dalam melakukan penebangan pohon, tentunya kita harus tetap memperhatikan kelestarian alam. Berikut ini adalah beberapa cara menjaga kelestarian alam selama penebangan pohon Pilihlah jenis pohon yang akan ditebang dengan bijak, sehingga tidak merusak lingkungan sekitar. Lakukan penebangan pohon dengan cara yang benar dan aman, sehingga tidak membahayakan lingkungan maupun manusia. Tanam kembali pohon yang telah ditebang, sehingga dapat menggantikan pohon yang telah hilang. Dengan melakukan cara-cara tersebut, diharapkan penebangan pohon yang dilakukan dapat berjalan dengan baik tanpa merusak lingkungan sekitar. Kita semua harus menjadi bagian dari lingkungan yang sehat dan lestari, sehingga alam dapat terus terjaga dan berkesinambungan. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! RUKUN WARGA 001KELURAHAN BOJONG RAWALUMBU KECAMATAN RAWALUMBU KOTA BEKASI Sekretariat Jl. Sukatani Kp. Rawa Roko RT. 05/001 No. 51 Tlp. 0858 8557 5769 Kode Pos 17116 Bekasi, 20 Juni 2022 Nomor 116/RW01/BJRL/VI/2022 KepadaSifat Penting Bojong RawalumbuLampiranHal 1 Satu Berkas Permohonan Penebangan Pohon. di- BojongrawalumbuDengan Hormat,Dengan surat ini saya atas nama ketua RW. 001 Kel. Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, mengajukan permohonan untuk dilakukan penebangan pohonyang berada di pinggir Jalan Raya Siliwangi KM. 5 Wilayah Rt. 008 Rw. 001 / Sampinglampu merah Kemang Pratama .Adapun alasan pengajuan ini adalah sebagai berikut 1. Pohon besar yang berada di pinggir jalan tersebut sudah terlalu besar dan bagianbawah pohon sudah bolong/keropos sehingga jika terjadi hujan deras disertaiangin kencang dikhawatirkan akan tumbang dan membahayakan bagi Struktur Pohon tersebut sudah miring ke arah disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan RW. 001KEL. BOJONG RAWALUMBUN E M I N Kemudian Instansi yang berhak memberikan izin penebangan pohon di Kota Medan adalah Dinas Pertamanan Bidang Instansi Pemberi Pertimbangan a Aduan laporan masyarakat RT/ RW/ Kelurahan terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum. b Permohonan dari instansi yang berkepentingan dengan alasan-alasannya. Teknis pemrosesan Yang bersangkutan/ berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman. Bentuk Izinnya berupa Surat izin Penebangan Pohon, kemudian jangka waktu penyelesaian izin yaitu 6 enam hari tergantung lengkapnya persyaratan. Jangka waktu berlakunya izin adalah satu surat izin berlaku 1 kali kegiatan sesuai yang dimohon. Dalam hal ini dibahas mengenai Peraturan Daerah tentang Penertiban Penebangan Pohon, umumnya yaitu26 a Setiap orang / badan yang akan melakukan penebangan pohon yang berada diluar kawasan hutan harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; 24 Ibid 25 Ibid 26 b Penebangan pohon diluar kawasan hutan wajib memperhatikan prinsip-prinsip konservasi; c Penebangan tersebut diatas harus dilaksanakan secara selektif dengan diikuti usaha-usaha konservatif sesuai petunjuk teknis instansi yang berwenang; d Ijin dapat diberikan kepada perorangan atau badan, berlaku 1satu kali; e Sebagai tanda legalitas, hasil tebangan yang memiliki ijin wajib ditandai dengan “Tok Kayu Rakyat”.27 Hal yang harus diperhatikan dalam prosedur penebangan pohon yaitu 1. Permohonan Penebangan28 Permohonan disampaikan oleh pemohon secara tertulis yang dilengkapi dengan - Nama dan jenis pohon - Ukuran pohon diameter dan tinggi - Lokasi pohon wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon yang diusulkan - Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan 2. Dinas Pertamanan29 Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan Suku Dinas Pertamanan, kemudian 27 Ibid 28 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, pelayanan penebangan 29 Kepala Dinas Pertamanan dan Pemahaman memerintahkan TP4 untuk melakukan Pembahasan Awal permohonan dimaksud. 3. Suku Dinas Pertamanan30 - Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Menerima permohonan penebangan pohon yag disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Setelah menerima permohonan penebangan pohon, Suku Dinas harus melakukan hal-hal sebagai berikut a Men survey pohon dimaksud baik jenis, umur, ukuran dan lokasi. b Melakukan analisis untuk menyimpulkan tentang pohon dimaksud. c Memberikan rekomendasi beserta surat permohonan penebangan pohon dari pemohon kepada Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan d Membuat surat pengantar kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Dan kemudian kepala seksi pertamanan kecamatan dapat menerima surat permohonan penebangan dan melakukan survey ke lapangan untuk mendata pohon yang diusulkan ditebang beserta lokasinya Hal selanjutnya yaitu mengenai Surat Izin 30 4. Penertiban Surat Izin31 - Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman setelah mempelajari Berita Acara rapat TP4. - Surat izin memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut a Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon b Jenis, bentuk, waktu pelaksanaan kompensasi c Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaannya. 5. Penyampaian Surat Izin32 Surat izin penebangan disampaikan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan tembusan juga disampaikan kepada yang bersangkutan, pada hari yang sama. 6. Laporan Rencana Pelaksanaan33 Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola wilayah/ daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis dan diberikan Surat Tugas Pengawasan sebagai unsur pengawas yang mendampingi selama pengawasan. 7. Hal Pembahasan di TP434 Pembahasan tersebut akan dilakukan setalah menerima surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Setelah itu akan dilakukan 31 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, 32 Ibid 33 Ibid 34 pembahasan mengenai konsep awal penempatan dan pemilihan jenis pohon yang akan ditebang. Kemudian pembahasan rancangan survey yang akan dilakukan serta persiapan-persiapan survey lainnya. 8. Survey Lapangan dan Penilaian Fisik35 Disini dibahas bagaimana cara melakukan analisis terhadap kondisi pohon dan lokasi analisis kelayakan pohon untuk ditebang serta lingkungan fisik di sekitarnya. Kemudian akan dilakukan pertimbangan berbagai perizinan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, setelah itu membuat Berita Acara survey dan penilaian yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait PNS, dan disetujui oleh Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4. Setelah selesai maka Berita Acara dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh TP4, dimana apabila pemohon penebangan disetujui harus diberikan alasan yang jelas. Begitu juga apabila permohonan penebangan pohon ditolak harus diberikan alasan yang jelas, serta bentuk-bentuk dan jenis kompensasi yang disyaratkan untuk dipenuhi serta waktu pelaksana kompensasi. Sedangkan di Tegal, Pemerintah Kota Tegal akan meminta ganti rugi 50 pohon ukuran sedang untuk tiap satu pohon berusia puluhan tahun yang ditebang tanpa izin. Urusan penebangan pohon ini juga diatur dalam Perda No06 Tahun 1999 Tentang Penebangan Pohon. Pada perda itu diatur pohon yang bagaimana yang bisa ditebang dan lainnya. Kalau sesuai bicara sanksi sesuai peraturan perundang-35 undangan disebutkan membayar denda Rp1 juta jika melakukan penebangan pohon tanpa izin. Di Kota Medan belum terdapat sanksi yang tegas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, tetapi di Banyuwangi-Jawa Timur Bupati lantas memaparkan aturan penebangan pohon, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Kota/Desa. Ada ketentuan, merusak berbagai jenis tanaman aset daerah di fasilitas umum dikenai sanksi kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda Rp Perkecualian bila ada alasan tertentu yang dibenarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP serta bupati, pohon aset pemerintah itu boleh juga ditebang asal mengikuti prosedur yang berlaku. Miniatur Resolusi Konflik di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus KHDTK’ merupakan buku hasil karya peneliti yang tergabung di bawah koordinasi Rencana Penelitian & Pengembangan Integratif RPPI 13 Sosial, Ekonomi, Kebijakan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Resolusi Konflik. Beberapa penelitian konflik yang dilakukan oleh Pusat Litbang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang dan Inovasi menarik untuk ditulis dan didokumentasikan. Banyak persoalan dalam pengelolaan KHDTK, terutama konflik yang terjadi antara pengelola dengan masyarakat, pengelola dengan pemda, maupun konflik yang melibatkan beragam aktor. Pengalaman menangani konflik serta solusi yang diupayakan sangatlah beragam dan tidak ada single recipe’ resep tunggal dalam menemukan solusinya. Benang merah yang dapat ditarik dari buku ini adalah keseriusan dan konsistensi pengelola KHDTK dalam melakukan dan mencari pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian konflik, serta melakukan upaya antisipasi agar konflik tidak terjadi. Pengalaman mediasi konflik di 14 KHDTK ditulis menjadi untaian bab dalam buku ini. Banyak konflik yang memerlukan langkah panjang untuk penyelesaiannya, namun setidaknya banyak pembelajaran yang terangkai dengan sangat menarik telah ditulis. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dan memfasilitasi penyusunan buku ini. Kami menyadari buku ini belum sempurna, tetapi kami berharap buku ini bermanfaat bagi para pembaca, para rimbawan, khususnya para pengelola KHDTK.

surat izin penebangan pohon dari desa