1. Surat pengantar RT/RW (Rukun Warga) setempat. 2. Surat keterangan berpergian/surat jalan dari daerah asal. 3. Surat keterangan tamu dari kepolisian dan/atau tanda melapor diri (STMD) bagi tamu WNA (Warga Negara Asing). Instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tamu adalah kantor kelurahan setempat.
Disdukcapil Kota Bandung menyediakan berbagai layanan terkait kependudukan dan pencatatan sipil, seperti penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, kematian, dan perkawinan. Anda dapat mengakses informasi lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya layanan di situs resmi Disdukcapil Kota Bandung. Kunjungi sekarang dan nikmati pelayanan publik yang mudah dan cepat.
Baca Juga. Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan. 2. Kartu Keluarga atau KK. 3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi. Baca Juga. Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah. 4.
1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru. 2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi. 3.
Aplikasi telah berhasil dikembangkan perangkat lunak Sistem Pelayanan Surat Keterangan Berbasis Web pada Kantor Desa Honggosoco. Kesimpulan dari keseluruhan proses adalah membantu dan mempermudah
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
surat keterangan pindah domisili dari desa