Kumpulanlengkap Contoh Surat Kuasa Untuk Pelaporan Tax Amnesty. Cari Formulir Tax Amnesty Otomatis Update Oktobe
15votes, 36 comments. I heard that it is a program for people who hide their money outside the country. Normally, if you want to bring those money
TarifPengampunan Nasional atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR, yang jelas tarif pengampunan pajak ini terdiri dari 2 jenis yaitu tarif non repatriasi dan tarif repatriasi. Tarif repatriasi akan lebih rendah dari tarif non repatriasi karena uang/harta/aset yang sebelumnya ada di luar negeri dikembalikan ke negara indonesia dan hal ini pasti
Suratkuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan. Demikian atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Contoh surat kuasa pengurusan penurunan daya listrik have an image from the.. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Mujiono Alamat : Jl. Informasi mengenai Contoh Surat Permohonan Tambah Daya Listrik Untuk Sekolahan.
Bacajuga : Contoh Surat Kuasa Tax Amnesty. Ok kali ini dibawah akan admin sajikan beberapa contoh surat kuasa pengambilan uang yang bisa anda lihat dan ikuti tata cara penulinya yang lajim baik dan benar. Anda tinggal mengganti beberapa bagian saja dengan detail data diri anda sendiri tentunya ok langsung saja lihat beberapa contohnya dibawah
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. on 21 Juli 2016 • – Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, wajib pajak WP bisa mendapatkan Surat Pernyataan Keikutsertaan Tax Amnesty hanya dalam waktu maksimal 10 hari, setelah wajib pajak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. “Yang pasti WP harus memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan harta, lampiran harus sesuai dengan ketentuan kita yang diatur dalam PMK. Maksimal 10 hari sudah keluar surat pernyataannya, yakni surat keterangan bahwa WP telah mengikuti tax amnesty,” kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu 20/7. Untuk mendapatkan surat tersebut, wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pajak tempat Wajib pajak terdaftar dengan membawa berbagai persyaratan, seperti bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Juga daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak. “Nanti di help desk kami akan memeriksa kelengkapan berkas dari peserta, termasuk persyaratannya. Jika peserta tidak terdaftar di kantor kami, maka kami tidak bisa menerima laporan mereka. seperti WP dari Sumatera yang bekerja di Jakarta, dia tidak bisa melaporkan tax amnesty di sini, harus ke kantor pajak di mana dia terdaftar. jika tidak, WP bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk menyerahkan berkas-berkasnya ke kantor pajak di Sumatera,” imbuhnya. Setelah itu, wajib pajak akan dipindahkan ke bagian penerima untuk menerima berkas-berkas yang sudah diperiksa. Jika semua data sudah lengkap, maka wajib pajak akan disuruh menunggu beberapa menit. Selama menunggu, petugas Kantor Pajak di bagian peneliti memastikan bahwa berkas yang dilaporkan wajib pajak valid dan bisa mengikuti program ini. Jika sudah dinyatakan valid dan lengkap, maka wajib akan diberi tanda terima bahwa peserta sudah mengajukan tax amnesty. “Sehingga yang memindahkan berkas itu bukan WP. Jadi WP hanya datang kemudian tunggu, lalu kami yang memindahkan berkas dari penerima help desk, ke penerima, dan peneliti itu kami yang urus. Jadi WP hanya sekedar menyampaikan kemudian menunggu sampai tanda terima keluar,” terangnya. Nantinya, Kantor Pelayanan Pajak KPP akan melakukan input data dari peserta tax amnesty, kemudian input data tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah Pajak, setelah itu Kantor Wilayah akan mencetak Surat Keterangan Keikutsertaan Tax Amnesty. Sedangkan, demi menjaga kerahasiaan data, maka berkas dari peserta tax amnesty akan dikirim ke Kantor Pengolahan Data Pajak di Makassar. “Sehingga proses dari menerima sampai ke pernyataan, itu maksimal 10 hari. Nanti akan dikirim lewat pos. Namun 10 hari itu batas maksimal. Kalau bisa 2 hari kenapa harus 10 hari. Kami hanya membatasi selama 10 hari, kalau lebih maka kita akan kena sanksi. Kenapa 10 hari? Karena kami juga melihat volume. Kanwil bukan hanya dari kita saja, tapi ada dari kantor pajak lain,” jelas Setyo. Sumber info KategoriPengampunan PajakTagartikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?JawabanSetiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?JawabanOrang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?JawabanBagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .4. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?JawabanWajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?JawabanWajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?JawabanKewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM7. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?JawabanUang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?JawabanKetika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?JawabanUtang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?JawabanAmnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?JawabanAmnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?JawabanSepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?Jawaban Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?JawabanBesaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat Kalau suami WNA dan istri WNI bagaiimana?JawabanDalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Bagaimana cara menilai harta tambahan?JawabanUntuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominalSelain kas dinilai berdasarkan nilai wajarNilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?JawabanSemua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?JawabanPenandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?JawabanPenyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan20. Apakah selain surat pernyataan misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll bisa dikuasakan penandatangannya?JawabanPerlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan21. Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?JawabanTidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong22. Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?JawabanWP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?JawabanRepatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara agar WP memperoleht tarif repatriasi?JawabanApabila WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai apa saja yang harus dibayar?JawabanTunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?JawabanAtas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?JawabanStatus kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?Jawaban1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuaidengan nilai wajar dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan29. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahanJawabanNilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?JawabanWajib Pajak harus melampirkan1. surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjamanm dan saksiUtang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?JawabanFormulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?JawabanYa. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir 2015, sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?JawabanHarta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?JawabanUntuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?JawabanUtang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?JawabanYang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat 1 UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?JawabanWajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?JawabanPengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan39. Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?JawabanHanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?JawabanPenambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?JawabanDalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Wajib Pajak membangun tempat usaha bangunan baru diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?JawabanAtas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta44. Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut 300 meter. Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?JawabanAtas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Pengusaha memiliki omset 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi WP memilih untuk deklarasi luar negeri. Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus 2% atau 0,5% sebagaimana dimaksud Pasal 4 3 UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?JawabanNilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalaha. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah denganb. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?JawabanSepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?JawabanHarta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak suami dan istri sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan NomineeJawabanSurat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?JawabanWajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?JawabanNilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?JawabanSKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?JawabanWajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?JawabanInvestasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?JawabanBPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak56. Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir, apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?JawabanPembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?JawabanSPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?JawabanDalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?JawabanPenyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?JawabanPenandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Apakah permintaan data misalnya tunggakan Pajak untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan?JawabanPermintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus62. Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan?JawabanYang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?JawabanHarta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?JawabanPengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?JawabanDalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut Keterangan NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?JawabanHarta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?JawabanDalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak68. Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak 1 Januari – 31 Maret 2017, apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?JawabanSPT Tahun Pajak 201569. Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?JawabanUntuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan a. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan;b. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?JawabanNilai 10 miliar dalam Pasal 4 3 UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri daria. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; danb. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir71. Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadiJawabanWajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak?JawabanBagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebutJawabanDalam harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui?JawabanPada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/ Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak? Bagaimana dengan utang?JawabanHarta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta bukan pengujian nilai harta dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017
Total peserta tax amnesty sudah hampir mencapai 1 juta orang. Tercatat hingga hingga pukul WIB, jumlah pesertanya adalah dengan jumlah Surat Pernyataan Harta SPH Bila sampai dengan pukul WIB sore tadi, jumlah peserta tax amnesty mencapai dengan jumlah Surat Pernyataan Harta SPH yang disampaikan mencapai Keuangan Sri Mulyani merinci peserta tax amnesty dari beberapa daerah. Mulai dari DKI Jakarta mencapai wajib pajak dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 42,950 triliun."Rincian berdasarkan kepulauan di DKI tadi disampaikan pesertanya dan DKI mengumpulkan uang tebusan Rp 42,950 triliun," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 31/3/2017.Selanjutnya untuk di luar DKI Jakarta di Pulau Jawa jumlah peserta tax amnesty mencapai peserta dengan total uang tebusan mencapai Rp 35,550 Pulau Sumatera sendiri ada peserta tax amnesty dengan uang tebusan Rp 9,980 triliun. Tak kalah banyaknya adalah Kalimantan dengan total peserta mencapai dengan total tebusan mencapai Rp 2,86 triliun. Selanjutnya di Sulawesi ada peserta dengan jumlah tebusan mencapai Rp 1,710 triliun. Kemudian di Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku ada wajib pajak dengan total tebusan Rp 2,130 untuk wajib pajak besar di Kantor Pajak Besar dan Khusus ada wajib pajak dengan total tebusan Rp 17,680 triliun."Untuk LTO dan khusus yang tadi saya datangi, jumlah wajib pajak yang menangani perusahaan besar maupun orang pribadi dan super kaya julahnya dengan tebusannya Rp 17,680 triliun," tutur Sri Mulyani.
surat kuasa tax amnesty