Kliksetuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login. 4. Login Guru Pembelajar Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini.
a) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id); (b) Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan (c) Status kepegawaian dan jenis PTK melalui
Reviewperbandingan Aplikasi pembelajaran Online ( Edmodo, Google Class Room, dan sevima EDLINK) begitu juga para guru. Layanan ini dapat sangat mengurangi penggunaan kertas dan mempermudah proses pembelajaran, apalagi jika dilakukan secara jarak jauh. Google Classroom diumumkan pada 6 Mei 2014, dengan pratinjau tersedia untuk
KegiatanPeserta Didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Selamat untuk Putra Putri yang telah diterima di SMPN 7 SURABAYA, 1. APABILA PESERTA DIDIK SUDAH DAFTAR ULANG DAN MEMPUNYA BUKTI DITERIMA DI SMPN 7 SURABAYA MAKA WAJIB MEMANTAU WEB INI SETIAP HARI. 2.
Termasukdalam hal ini adalah peran guru, pengajar, atau fasilitator lainnya di dalam lingkup pembelajaran Layanan Alta School. Untuk menghindari faktor ketidakcocokan antara Pengguna dengan metode belajar mengajar yang disediakan dalam Layanan Alta School, calon Pengguna dapat memanfaatkan program free trial class.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Friday, February 18, 2022 Edit Semangat Pagi,,Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun user ID dan akses masuk akun password yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik. Baru-baru ini beredar surat dari Dirjen GTK No. 0697/ tanggal 15 Februari 2020 perihal Akun sebagai SSO SIMPKB. Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan SIMPKB yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran. Surat Edaran tersebut menghimbau seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022. Sepertinya yang diketahui bersama akun digunakan sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru. Pemanfaatan akun dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On SSO. Untuk lebih jelasnya Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/ dapat diunduh di bahwah ini. Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran di SIMPKB Pastikan bapak/ibu sudah login terlebih dahulu di SIMPKB klik DISINI untuk login ke bapak/ibu akan diarahkan untuk memasukan No. UKG dan kata sandinya, seperti gambar di bawah iniSetelah berhasil login silahkan klik laman AKUN SIMPKBNanti bapak/ibu akan dihubungkan ke laman dashboard akun SIMPKB seperti gambar di bawah iniSetelah terlihat tampilan seperti gambar di atas, selanjutnya bapak/ibu tinggal klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan, seperti yang terlihat pada gambar di bawah iniPada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN seperti gambar di bawah iniNanti sistem akan mengarahkan pada laman choose an account, silahkan pilih akun bapak/ibu untuk ditautkan dengan SIMPKB. Setelah itu, masukan email akun pembelajaran bapak/ibu lalu klik selanjutnya, seperti yang terlihat pada gambar di bawah iniAkun pembelajaran bapak/ibu berhasil ditautkan, seperti yang terlihat pada gambar di bawah iniJika bapak/ibu lupa pasword akun silahkan bapak/ibu bisa login ke gmail dengan menggunakan akun admin kepala sekolah/TU, untuk mereset ulang pasword akun belajar bapak/ informasi mengenai akun yang dapat saya informasikan, silahkan bapak/ibu informasikan kepada rekan-rekan guru lainnya, sehingga tanggal 12 Maret semua rekan-rekan guru sudah menautkan akun dengan pada data personal pengguna di platform SIMPKB. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan
Ayu Upik Surat Pemberitahuan Akses Layanan0% found this document useful 0 votes9 views1 pageOriginal TitleaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes9 views1 pageAyu Upik Surat Pemberitahuan Akses LayananOriginal TitleaJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DIRJEN GURU & TENAGA KEPENDIDIKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN - DIRJEN GTK - KEMENDIKBUD RI Tanggal Perihal Sifat Surat Akun Login Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan SANGAT RAHASIA Dengan hormat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia. Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa Anda RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan PKB dengan akun sbb. USERNAME PASSWORD Gunakan informasi diatas untuk melakukan login pada alamat berikut Untuk informasi dan panduan selengkapnya dapat diakses di Jika ada kendala silakan hubungi Bantuan / Admin SIMPKB Jakarta, Hormat kami, Admin Pusat PKB, DIRJEN GTK - KEMENDIKBUD RI * Dokumen ini dihasilkan secara otomatis dari sistem dan dinyatakan sebagai dokumen sah
Sahabat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi dari Surat Edaran kemendikbud nomor 37 tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan. Informasi ini tentu saja akan ada kaitannya dengan Seluruh satuan pendidikan karena berhubungan dengan kegiatan pembelajaran. Untuk lebih jelasnnya berikut adalah kutipan isi surat edaran nomor 37 tahun 2020 yang perlu diketahui oleh seluruh satuan pendidikan. Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusdatin menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun user ID dan akses masuk akun password yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka. 3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi a. peserta didik, meliputi 1 SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6; 2 SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; 3 SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; 4 SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; 5 SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12; b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi 1 kepala satuan pendidikan; dan 2 operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan Dapodik. 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik; b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya; c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya; d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; dan e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google. 6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain a. surat elektronik; b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus dilakukan pada waktu yang bersamaan maupun asinkronus fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan. Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman 7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dankemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasiAkun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotadiharapkan menugaskan 2 dua orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikuta. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 dua orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut1 nama lengkap;2 Nomor Induk Kependudukan NIK; dan1 alamat surat Pusdatin akan memberikan nama akun user ID dan akses masuk akun password Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK. a. Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran diatas dapat di dwonlaod melalui link dibawah. Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat. NEXT POSTINGAN CARA DOWNLOAD DAN MENGAKTIFKAN AKUN PEMBELAJARAN SISWA
Cara Registrasi dan Login Guru Pembelajar Online GPO di Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud sudah mulai bergulir semakin dekat kepada guru-guru yang harus melakukan diklat moda daring dalam jaringan atau online dan guru pembelajar dengan moda diklat kombinasi luring dan daring luring = luar jaringan atau offline / tatap muka. Sekarang para Pengampu, Instruktur Nasional GP IN Guru Pembelajar telah didiklat begitu juga para mentor. Kini Sistem Informasi Manajemen Terpadu telah mulai dibuka untuk semua guru yang telah mengikuti UKG akhir 2015 lalu. Dan, mereka sudah dapat melakukan registrasi sebagai Guru Pembelajar Online GOP di portal tersebut. Nah untuk itulah kami akan memberikan langkah-langkah atau cara registrasi dan login dengan akun guru masing-masing di tersebut. Langkah-Langkah Registrasi Guru Pembelajar di Situs Guru Pembelajar Baiklah, sekarang kami akan memberikan langkah-langkah atau cara yang dapat Bapak dan Ibu Guru lakukan untuk REGISTRASI atau mendaftar sebagai Guru Pembelajar yang selanjutnya dapat melihat rapor raport hasil UKG tahun 2015 lalu, sekaligus menggunakan fitur-fitur yang diberikan, salah satunya untuk melakukan diklat online seandainya terdapat nilai modul yang masih berwarna merah belum memenuhi kriteria. Pada langkah-langkah ini, harap Bapak dan Ibu Guru mencermati gambar-gambar yang diberikan sembari membaca penjelasannya. Kita mulai ya. halaman depan portal/situs Guru Pembelajar Online GPO Langkah-Langkah Cara Registrasi Siapkan kartu peserta UKG 2015 Bapak dan Ibu Guru, karena padanya terdapat Nomor Peserta UKG yang akan dipakai untuk registrasi. Bila kartu hilang anda dapat memperoleh/mendapatkan informasi nomor peserta UKG anda dengan cara ini. Jika sudah ada nomor UKG tahun 2015-nya, maka kita siap registrasi. Buka alamat portal Guru Pembelajar melalui link berikut Akan muncul tampilan seperti gambar berikut di bagian tengah halaman. formulir registrasi Guru Pembelajar Online Kemdikbud Perhatikan pada gambar di atas, ada tulisan warna merah Registrasi Akun >> di sudut kanan bawah. Klik tulisan Registrasi Akun >> tersebut. Perhatikan gambar di bawah ini! Selanjutnya Bapak dan Ibu Guru akan dibawa ke halaman yang memuat Formulir Pendaftaran Registrasi yang meminta Bapak dan Ibu Guru untuk mengetikkan Nomor Peserta UKG 2015. Silakan ketik 12 digit nomor UKG Bapak/Ibu Guru. halaman registrasi akun guru pembelajar akan terbuka saat pertama kali Masih dengan memperhatikan gambar di atas! Berikutnya ketik Tanggal Lahir Anda dengan format misalnya 17 November 1983. Untuk pengisian tanggal lahir dapat juga dengan mengklik simbol kalender yang ada diujung kiri kotak isian, lalu menyesuaikan tanggal lahir Bapak dan Ibu Guru masing-masing. Selanjutnya perhatikan gambar di bawah! Klik KOTAK KECIL yang terdapat di depan tulisan Saya bukan robot untuk memberi tanda centang v dengan maksud untuk memverifikasi bahwa kita bukan program hacker yang akan merusak sistem/portal Guru Pembelajar. Berikutnya klik tulisan di kotak biru panjang yang bertuliskan Register. pengisian formulir registrasi guru pembelajar online di kemdikbud Perhatikan gambar berikut ini dan ikuti penjelasannya! Akan terbuka sebuah notifikasi PERSETUJUAN yang berbunyi "Anda akan melakukan cetak akun guru pembelajar secara mandiri. Harap dicetak atau disimpan save as PDF dengan baik. Bila Anda telah mengaktifkan akun ini maka tidak bisa lagi mencetak ulang akun Anda secara mandiri dari situs ini. Bila sewaktu-waktu Anda lupa akun maka dapat melakukan reset password melalui Admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin P4TK naungan Anda." Klik tombol biru bertuliskan SETUJU. notifikasi persetujuan bahwa akun guru pembelajar akan diprint dan didownload Selanjutnya secara otomatis browser peramban internet Bapak dan Ibu Guru akan menyimpan file akun registrasi guru pembelajar online pada laptop, komputer, atau gadget dalam bentuk file pdf yang sebaiknya diprint untuk disimpan di kumpulan dokumen penting Bapak dan Ibu Guru. Hati-hati jangan sampai hilang. Perhatikan gambar di bawah ini! Lihatlah, apabila file pdf yang terdownload dan tersimpan secara otomatis itu dibuka, maka tampilannya adalah seperti dokumen berikut. Isinya berupa Surat Akun Login Guru Pembelajar dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terkait Guru Pembelajar Online GPO. Pada surat ini memuat informasi penting berupa 1. USERNAME akun Anda di sim Guru Pembelajar dan 2. PASSWORD yang akan Anda gunakan untuk LOGIN. surat pemberitahuan akses layanan ototmatis terdownload di laptop atau komputer Perhatikan gambar di bawah ini! Setelah file akun registrasi surat pemberitahuan akses layanan di atas terdownload dan tersimpan di laptop, komputer, atau gadget/android Bapak dan Ibu Guru, maka tampilan halaman akan kembali seperti ini seperti saat kita belum melakukan registrasi. Sampai pada langkah ini Bapak dan Ibu Guru berarti telah resmi terdaftar registrasi akun di Guru pembelajar Online moda daring = dalam jaringan. Selanjutnya kita ikuti bagaimana caranya LOGIN dan melihat raport UKG tahun 2015 milik Bapak dan Ibu Guru. Siap? Yuk, lanjut! setelah registrasi berhasil kita dapat langsung login Cara Login di sim Guru Pembelajar dan Melihat Raport Hasil UKGtahun 2015 Baiklah, setelah kita berhasil melakukan registrasi atau pendaftaran akun di Guru Pembelajar Online, maka saatnya sekarang kita untuk mencoba login masuk ke akun kita. Caranya adalah sebagai berikut Bapak dan Ibu Guru perhatikan gambar di atas! Amati bagian bawah sebelah kiri, ada tulisan kecil Kembali ke Login yang berwarna biru. Klik tulisan tersebut. Maka halaman baru akan terbuka, seperti gambar di bawah ini. Ada tulisan "Selamat Datang Guru Pembelajar", lalu ada kotak isian Email user name dan Kata Sandi password formulir login akun Guru Pembelajar Kemdikbud Perhatikan gambar di bawah ini! Isi kolom Email dengan User Name yang terdapat pada SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN yang terdownload dalam format pdf waktu registrasi. Isikan pula Kata Sandi dengan PASSWORD yang juga terdapat pada dokumen tersebut. Klik tombol biru bertuliskan LOGIN. isi email/user name dan kata kunci password untuk login Selanjutnya akan terbuka halaman akun Bapak dan Ibu Guru. Tampilannya seperti gambar di bawah ini. Perhatikan bahwa pada halaman ini menunjukkan kita telah berhasil melakukan LOGIN masuk ke dalam akun kita, di mana pada bagian kanan atas terdapat nama Bapak atau Ibu Guru. Dan... olalaa... Lihatlah di bawah video Sambutan Mendikbud tentang Guru Pembelajar itu! Terdapat raport hasil nilai UKG tahun 2015 milik Bapak dan Ibu Guru. Perhatikan warnanya, adakah yang merah? Jika ada warna merah, berarti itulah modul yang harus diulang dan diikuti diklatnya secara online atau kombinasi daring dan luring online dan tatap muka. Selain itu kita juga bisa melihat fitur lainnya seperti Riwayat Pelatihanku dan Profilku. Pada pojok kiri atas terdapat link yang dapat diklik untuk mengembalikan kita ke Beranda depan portal Guru Pembelajar dengan tampilan seperti gambar paling awal dari tulisan ini. raport hasil UKG tahun 2015 bisa dilihat setelah login, juga fitur riwayat pelatihan dan profil guru Bagaimana Bapak dan Ibu Guru? Apakah sudah bisa melakukan registrasi di portal Guru Pembelajar Online? Mudah saja bukan? Jika Bapak atau Ibu Guru menemui masalah tidak bisa registrasi/tidak berhasil registrasi atau login maka Bapak dan Ibu Guru dapat menghubungi ADMIN GURU PEMBELAJAR di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau ADMIN P4TK atau KETUA MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar Alternatif lainnya.
surat pemberitahuan akses layanan guru pembelajaran online