Terima dana santunan Rp 120 juta dari Polisi, Sarpan memilih damai dan mencabut laporan perkaranya di Polrestabes Medan, Senin (31/8/2020). Terima Dana Santunan dari Polisi, Kasus Penganiayaan Sarpan Damai. Sarpan, warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mendatangi Mako Polrestabes, untuk melakukan pencabutan laporan dan menandatangani surat Timkuasa hukum Bahar Smith menunjukkan surat damai penganiayaan sopir taksi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Bandung (ANTARA) - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Kasuspenganiayaan yang dilakukan AP ( 23 ) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, berujung damai. Surat perjanjian perdamaian tertanggal 10 Juli 2020. Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua. IrjenNapoleon juga sempat menarik pernyataan telah menganiaya Kosman setelah tahu surat perjanjian damainya dengan Kosman dicabut. Polisi akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri. Cekcontoh surat perjanjian damai sengketa 5 halaman contoh surat perjanjian damai sengketa tanah ukuran A3 1.5MB. Contoh surat perjanjian perdamaian penganiayaan yang baik. 5 contoh surat perjanjian damai berbagai kasus perselisihan. surat perjanjian damai Simak juga soal tentang surat serta baca lagi materi contoh surat perjanjian damai sengketa tanah Vay Nhanh Fast Money. KESEPAKATAN BERSAMA Pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat No. KTP selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA; Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat No. KTP selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut Bahwa, pada hari ________ taggal __ ________ ____, anak dari PIHAK KEDUA yang bernama ________________ telah mengalami luka-luka dan harus dirawat inap di rumah sakit __________ kota _______; Bahwa, luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ yang merupakan anak dari PIHAK PERTAMA; Bahwa, atas tindakan penganiayaan tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ terhadap ___________________ tersebut; Bahwa, PIHAK PERTAMA telah meminta maaf kepada PIHAK KEDUA dan telah mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan bersedianya PIHAK PERTAMA untuk membiayai perawatan luka-luka _______________ tersebut hingga sembuh total dan meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut; Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan. Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bertanggung jawab atas penyembuhan luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut, yaitu dengan membiayai seluruh biaya pengobatan _______________ hingga yang bersangkutan sembuh total; Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh ___________ terhadap ________________ tersebut, dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun perdata terhadap _________; Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga __________________ sembuh total sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tuntutan hukum terhadap ___________, baik Pidana maupaun Perdata; Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan uang bagi pembiayaan sebagian pengobatan dan perawatan _______________ untuk tahap awal sebesar Rp. ___________ ______________ rupiah pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini; Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 dua rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PARA PIHAK PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ____________ ________________ SAKSI-SAKSI SAKSI 1 SAKSI 2 ___________________ __________________ Download draf Kesepakatan Perdamaian diatas dalam format word .doc disini. - Suatu perjanjian akan batal secara hukum atau cacat hukum jika persyaratan sah suatu perjanjian diingkari salah satu pihak;Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata ada 4 empat syarat sah perjanjian / perikatan yaitu terdiri dari syarat subyektif dan objektif Syarat Subyektif;1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;2. Cakap;Syarat Objektif3. Suatu hal tertentu;4. Suatu sebab yang halal;Jika salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidak mengindahkan persyaratan tersebut diatasDan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, dengan tipu muslihat atau berbohong serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak lainnya;Maka hal tersebut dapat dikategori sebagai tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata;Pengertian Penipuan sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur bohong, palsu, dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu. Contohnya dalam hal jual beli kendaraan, dimana salah satu pihak sengaja mengubah atau mengganti sparepart yang palsu;Atau salah satu pihak menerima uang namun barang yang dipesan tidak sesuai atau tidak kunjung datang;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanMaka hal tersebut dapat dilaporkan salah satu pihak yang dirugikan sebagai tindak pidana penipuan yang dapat diancam pidana dengan pasal 378 hingga 395 KUHPidana;Sanksi Pidana Tindak Pidana PenipuanBerdasarkan pasal 378 KUHPidana ada beberapa unsur pokok dan sanksi pidana yang menjadi dasar tindak pidana penipuan yaitu “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“Selain sanksi pidana, penipuan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi ingkar janji yang didapat diajukan gugatan secara perdata;Tetapi tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu kasus penipuan harus mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata;Perdamaian Kasus PenipuanNamun ada baiknya sebelum menempuh ke jalur hukum, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan;Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kedua belah pihak harus sepakat dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi keduanya;Dan salah satu pihak yang menipu dengan kerendahan hati mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan;Serta pihak yang dirugikan bersedia untuk memaafkan dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut ke jalur hukum;Keseapakatan damai tersebut ada baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian kasus penipuan;Hal tersebut dilakukan agar mengikat secara hukum jika di suatu waktu salah satu pihak mengingkari surat perdamaian tersebut;Di dalam surat perdamaian sebaiknya mengikut sertakan minimal 2 dua orang sebagai saksi dari perdamaian tersebut;Surat Perdamaian kasus penipuan juga masih dapat dibuat dan dilakukan apabila sudah terlanjur masuk ke jalur hukum;Hal tersebut juga berguna untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa kasus penipuan;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanSURAT PERDAMAIANKami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI BADUNGUmur .....TahunPekerjaan .............Alamat ..................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;Nama SI KOPLAKUmur .....TahunPekerjaan ...............Alamat .................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;Sehubungan dengan telah terjadinya perjanjian jual beli kendaraan berupa ........ antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan.............;Namun setelah Pihak Pertama melunasi pembayaran jual beli tersebut, Pihak Kedua berjanji akan memperbaiki kendaraan tersebut terlebih dahulu;Setelah Pihak Pertama menunggu selama 2 dua bulan, Pihak Kedua tidak juga menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan masih diperbaiki dan sulit untuk dihubungi;Dengan kejadian tersebut, Pihak Pertama merasa ditipu dan mengalami kerugian sejumlah Rp.............;Namun dari kejadian penipuan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikutPasal 1 Pihak Kedua mengakui bersalah telah melakukan penipuan terhadap Pihak Pertama dari jual beli kendaraan berupa ...... sejumlah Rp..........;Pasal 2 Pihak Kedua menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;Pasal 3 Pihak Pertama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Kedua;Pasal 4 Pihak Kedua akan bersedia mengganti/memperbaiki kerugian yang dialami Pihak Pertama sejumlah Rp..... ... dengan cara mencicil sejumlah Rp.... .... per bulannya hingga lunas;Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penipuan ini dikemudian hari ke jalur hukum;Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;Muntok................2019Pihak Pertama Pihak Kedua MateraiSI BADUNG SI KOPLAKSaksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui,Ketua RT.................Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus penipuan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Surabaya - Kasus polisi yang menganiaya kuli bangunan berakhir damai. Sang korban, Rosidi 33 memilih mencabut laporannya. Namun, Propam Polres Sampang terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Intel Polres Sampang bernisial Bripka EP Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Bripka EP yang bertugas di Satintelkam Polres Sampang itu dihentikan. Menurutnya, korban mencabut laporan dugaan penganiayaan itu tanpa paksaan maupun tekanan."Untuk kasus pidana umumnya penganiayaan kini sudah dihentikan, karena pelapor sudah menandatangani surat pencabutan laporan atas perkara yang dilaporkan," ujar Sujianto kepada detikJatim, Selasa 6/6/2023. Namun, Sujianto mengakui bahwa pencabutan laporan itu hanya menghapus perkara pidana umumnya saja. Dugaan pelakanggaran etik yang dilakukan Bripka EP akan tetap diproses sesuai dengan prosedur di kepolisian."Terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, tetap ditangani oleh Sie Propam Polres Sampang. Jadi sepenuhnya proses itu dilakukan Propam," tegas Rosidi yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi terhadap dirinya sempat terlihat tegang. Dia seolah dalam tekanan. Saat diwawancara wartawan dia sempat menyampaikan keinginan untuk menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya ingin kasus itu diselesaikan dengan damai dengan alasan ingin bekerja dengan tenang dan dirinya mempertimbangkan ketenangan keluarganya di rumah."Sebenarnya dari awal saya inginnya damai, Pak. Soalnya kasihan yang di rumah gitu," kata Rosidi kepada wartawan, Sabtu 3/6.Sabtu pagi itu Rosidi yang bekerja di salah satu proyek yang ada di Jalan Jamaludin didatangi oleh Bripka EP, oknum anggota Satintelkam Polres Sampang. Bripka EP mencarinya karena Rosidi diduga sempat menggoda istri polisi EP datang bersama seorang temannya didampingi istrinya mencari mencari Rosidi sambil menenteng pistol. Bripka EP bahkan sempat melepas tembakan saat bertanya kepada seluruh pekerja proyek tempat Rosidi bekerja, siapa yang telah menggoda istrinya?Pada akhirnya Rosidi mengaku. Dia mengaku sempat menyapa istri Bripka EP itu dan hanya sebatas itu saja tidak sampai menggoda atau berbuat yang EP pun mengajak Rosidi ke Mapolres Sampang. Tidak hanya Rosidi, Bripka EP dan temannya juga mengajak serta mandor dan kepala tukang di proyek tersebut lalu membawa mereka mereka di salah satu ruangan ruangan itulah Rosidi dipukuli dan ditendang. Mandor proyek tersebut juga kepala tukang yang turut diciduk mengaku melihat sendiri bagaimana Rosidi menjadi bulan-bulanan Bripka EP dan satu orang temannya. Hingga Rosidi didorong untuk melaporkan penganiayaan yang telah dia alami. Simak Video "Heboh Sapi Naik ke Pelaminan Nyaris Seruduk Pengantin di Sampang" [GambasVideo 20detik] hil/fat BerandaKlinikPidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSenin, 9 September 2013Assalamualaikum, saudara saya menjadi korban kasus penganiayaan saat sedang bertugas sebagai satpam di salah satu kampus. Ketika sedang berjaga terjadi cekcok antara adik saya dan mahasiswa kampus tersebut, yang berujung pada pemukulan helm dan tinju oleh mahasiswa kepada adik saya yang menyebabkan memar di bibir adik saya. Setelah dua hari kasus tersebut, pihak kampus menyuruh adik saya menandatangani surat perjanjian damai, karena posisi yang terdesak adik saya menandatangani surat itu. Pertanyaannya, apakah pihak keluarga bisa menuntut pada pelaku meskipun adik saya sudah terlanjur tanda tangan damai?Salam sejahtera,Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, tuntutan atas suatu tindak pidana bisa disebabkan karena adanya pengaduan atau pelaporan. Pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda. Suatu tindak pidana dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan atau pelaporan bergantung pada pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Christine Natalia Musa Limbu, dalam artikel yang berjudul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, mengutip pendapat R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan klacht tidak sama artinya dengan pelaporan aangfte, bedanya adalah1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPPasal 351 KUHP1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.3 Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.5 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak pada rumusan pasal di atas, terlihat bahwa tindak pidana penganiayaan adalah delik laporan. Dalam pasal ini tidak diatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban. Ini berarti siapa saja dapat melaporkan adanya penganiayaan ini, tidak harus ada pengaduan dari hal ini berarti keluarga Anda dapat melaporkan penganiayaan tersebut. Mengenai perdamaian yang telah dilakukan oleh adik Anda, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapusan hak penuntutan atas penganiayaan tersebut. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat meniadakan hak menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 85 KUHP, yang terdapat dalam Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Ini berarti keluarga Anda tetap dapat melaporkan penganiayaan tersebut walaupun ada perjanjian perdamaian antara adik Anda dengan surat perjanjian damai yang ditandatangani adik Anda, perjanjian tersebut tidak sah jika Adik Anda dalam memberikan persetujuannya berada dalam keadaan terdesak. Jika adik Anda terpaksa memberikan persetujuannya karena dia takut dipecat sebagai satpam oleh pihak kampus, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 angka 1 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPer”. Dalam hukum perdata, hal ini dinamakan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Lebih lanjut mengenai penyalahgunaan keadaan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Kitab Undang-Undang Hukum

surat perjanjian damai kasus penganiayaan